Polairud Tembak Dua ABK Kapal Asing Pencuri Ikan di Selat Malaka
Pada saat Kapal Patroli Laksamana 7012 melakukan penangkapan, sempat akan ditabrak kapal ikan asing tersebut.
Sehingga petugas di lapangan melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kapal itu. Akibatnya 2 orang ABK mengalami luka tembak.
Kapal itu diawaki nahkoda Wonna (32) dan ABK-nya, Yinmaungye (22), dan Boo (38) serta Tangyi (27).
“Dua ABK yang kena tembak sudah dirawat di rumah sakit Bhayangkara. Kondisinya sudah sehat, peluru yang mengenai lengannya telah dikeluarkan. Kasus ini sudah kami laporkan ke pemerintah mereka,” jelas Yassin didampingi Direktur Polairud Sumut, Kombes Pol Dadan.
Perlu dijelaskan, lanjut Jenderal Bintang Satu ini, kapal KHF 1937 sudah beroperasi selama 5 tahun. Dari total selama beroperasi, negara mengalami kerugian Rp 7,2 miliar.
Kemudian, kapal SLFA sudah beroperasi selama 11 tahun. Dengan demikian, negara mengalami kerugian mencapai Rp 158 miliar.
“Kegiatan illegal fishing oleh kedua kapal ini, telah memberikan dampak negatif. Sebab, hasil perikanan yang dapat dimanfaatkan nelayan kita malah diambil nelayan asing. Sehingga, hasil perikanan kita menurun memberikan dampak negatif kepada ekonomi nelayan serta ekonomi nasional. Ke depannya, kami tetap komitmen menegakkan tindakan hukum di laut,” tegasnya mengakhiri.
Kapoldasu Irjend Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sebelum menutup penjelasan itu menegaskan, proses hukum kedua kapal tersebut akan ditangani Poldas Sumut bersama lintas sektoral lainnya dari PSDKP Belawan.