Polda Sulteng Menggagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu-Sabu
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting menambahkan tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta untuk bertugas mengawal dan mengawasi narkoba tersebut hingga tiba ke tempat tujuan.
Hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait jaringan internasional itu.
"Penyelundupan narkoba sudah dua kali dilakukan MA, dan pemilik sabu-sabu sedang kami lakukan pengejaran," kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AM disangkakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling singkat enam tahun.
Selanjutnya, Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat lima tahun. (antara/jpnn)