Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar
Kegiatan pengoplosan tabung gas LPG itu sudah berlangsung Maret hingga Juli 2022.
"Kegiatan ini sudah tiga sampai empat bulan. Kemudian, tercium aparat, nanti mereka berpindah ke tempat lain," kata Pipit.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00," ujar Pipit. (cr3/jpnn)