Polisi Evaluasi Laporan Warga Boyolali soal Ucapan Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Laporan ini dilakukan oleh sejumlah masyarakat Boyolali yang tak terima dengan pidato Prabowo beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi laporan yang dilayangkan warga Boyolali bernama Dakun (47) itu.
"Laporan ini tentunya akan jadi bahan evaluasi penyidik terlebih dahulu. Memang kami sudah menerima laporan itu," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/11).
Dalam laporan itu, Prabowo dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang ITE dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Argo mengatakan, tujuan dari evaluasi itu untuk melihat apakah hal yang dilaporkan oleh Dakun mengandung tindak pidana atau tidak. Penyelidikan akan dilanjutkan jika terbukti mengandung tindak pidana.
Selain itu, penyidik juga akan berkomunikasi dengan Bawaslu terkait laporan tersebut.
"Nanti kami cek apakah ini pidana atau bukan, kalau bukan pidana akan kami hentikan penyelidikannya. Kami juga akan komunikasi dengan Bawaslu apakah ini tindak pidana atau bukan," tuturnya.
Sebelumnya, laporan terhadap Prabowo diterima dengan Nomor: LP/6004/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 November 2018.