Polisi Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram Ganja di Bangka Barat
"Tim yang dipimpin Wakapolres Bangka Barat melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga pemilik tas tersebut, dan sekitar pukul 19.30 WIB berhasil menemukan pemilik tas di SPBU Jalan Raya Koba, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah," katanya.
Dua pemilik tas itu berinisial DS dan SD yang kemudian ditangkap untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan barang bukti dan dari pelaku DS ditemukan kunci yang cocok dengan gembok yang ada pada dua buah koper yang ditemukan di Pelabuhan Tanjungkalian.
"Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku mengakui dua buah koper berisi ganja tersebut milik mereka, pelaku juga mengaku barang tersebut diperoleh dari salah satu daerah di Sumatera Utara," katanya.
Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka mendapatkan perintah dari seseorang yang berdomisili di Pangkalpinang untuk mengambil dan membawa dari Sumatera Utara menuju Pangkalpinang.
"Kami sudah mengetahui identitas pemberi perintah dan saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Dalam bisnis pengiriman barang ini, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp1 juta per kilogram dengan pembayaran awal Rp7 juta. Berdasarkan keterangan dari pelaku kegiatan ini baru dijalankan satu kali, namun keterangan ini masih dalam penyelidikan.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja 24,06 kilogram yang dikemas dalam 24 paket, dua buah tas koper warna hitam dan coklat, dua unit telepon seluler, dan kunci gembok. (antara/jpnn)