Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gagalkan Perbuatan Terlarang Empat Pria Ini

Selasa, 09 Juni 2020 – 21:32 WIB
Polisi Gagalkan Perbuatan Terlarang Empat Pria Ini - JPNN.COM
Polisi bekuk empat pengedar narkoba. Foto: Polres Lombok Tengah

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap empat orang yang diduga hendak mengedarkan narkoba kepada masyarakat.

"Empat pelaku tersebut saat ini berada di tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Narkoba, Iptu Hizkia Siagian saat dikonfirmasi di Lombok Tengah, Selasa.

Empat pelaku tersebut berinisial J (40) dan R (28) warga Desa Beleke, S (37) warga Desa Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dan T (37) warga Ampenan, Kota Mataram. Mereka dibekuk di Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, pada Jumat (5/6).

Hizkia menjelaskan penangkapan terhadap empat pelaku tersebut, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan di salah satu rumah pelaku di Desa Beleke.

Dari hasil penggerebekan diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dikemas dalam sembilan paket seberat 3,79 gram, 12 paket seberat 2,72 gram, 15 paket seberat 3,11 gram, tiga paket seberat 131,23 gram.

Barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp16,5 juta dan tiga alat hisap berupa bong dan dua unit telepon genggam.

"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah pelaku J saat dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap empat orang yang diduga hendak mengedarkan narkoba kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News