Polisi Gagalkan Selundupan Ribuan Lobster ke Luar Negeri
Senin, 19 Maret 2018 – 12:20 WIB
Pelaku dijerat pasal 88 Undang-Undang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara.(end/jpnn)
Pelaku dijerat pasal 88 Undang-Undang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News