Polisi Gulung Pasutri yang Kompak jadi Pengedar Upal di Jakarta Barat
Rabu, 25 Mei 2022 – 19:33 WIB
"Dari hasil penyelidikan bahwa mereka (pasutri) ini telah mencetak uang palsu kurang lebih Rp 300 juta," kata Syafri.
Syafri juga menyebutkan para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu selama enam bulan.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Ayat 1 tentang mata uang.
“Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)