Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gunakan TPPU, PPATK Harus Cek Rekening Tunangan dan Keluarga Indra Kenz

Selasa, 01 Maret 2022 – 19:14 WIB
Polisi Gunakan TPPU, PPATK Harus Cek Rekening Tunangan dan Keluarga Indra Kenz - JPNN.COM
Crazy rich Indra Kenz sedang foto dengan mobil Tesla Model 3. Foto: Instagram/Indra Kenz

jpnn.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena diduga mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat merupakan investasi bodong dan judi online.

Atas peristiwa ini komunikolog Tamil Selvan mengatakan bahwa selain menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, pihak kepolisian seharusnya menelusuri siapa aktor intelektual dari Binomo yang telah banyak meresahkan masyarakat. Sebab menurutnya para affiliator seperti Indra Kenz hanya sebagai etalase yang memang cenderung dikorbankan.

"Sebenarnya yang perlu ditelusuri itu adalah aktor intelektual Binomo ini siapa? Kalau Indra Kenz dan yang lainnya, saya kira itu cuma frame yang dipasang buat dikorbankan. Penerapan pasal-pasalnya juga lemah saya lihat," ungkap Aktivis yang sempat viral karena menentang metode trading tanpa aset ini, Selasa (1/3)

Ketua Forum Politik Indonesia ini menjelaskan bahwa affiliator tidak bisa diduga sebagai bagian inti dari sistem binary option. Sebab para affiliator juga merupakan pihak yang diiming-imingi keuntungan tertentu oleh korporasi, sehingga kuat diduga mereka juga merupakan korban penipuan.

"Affiliator itu bukan bagian inti, coba cek apakah nama mereka ada pada struktur korporasi Binary Option tersebut? Jadi patut diduga mereka-mereka ini juga adalah korban iming-iming dari korporat. Maka saya mendorong harus dikejar aktor intelektualnya," jelas Kang Tamil panggilan akrabnya.

Kang Tamil menambahkan dengan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Indra Kenz, dirinya meminta Bareskrim dan PPATK menelusuri seluruh aliran dana dari Indra Kenz kepada keluarga, tunangan, serta teman-teman dekatnya.

"Saya lihat disematkan UU TPPU, maka harus dikejar aliran dananya ke tunangannya, keluarganya, serta teman-temannya. Karena dalam kasus TPPU, tersangka jarang menyimpan uang gelapnya dalam rekening sendiri. Jadi mereka yang menerima aliran dana tersebut juga harus diminta pertanggung jawabannya seperti apa," terangnya.

Diketahui Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022 dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Diketahui Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022 dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close