Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Begini Respons Keluarga
Minggu, 27 Maret 2022 – 23:55 WIB
Suhada mengatakan seharusnya sidang itu menegakkan keadilan. Namun, kata dia, sidang itu jauh dari kata keadilan.
"Sidang itu untuk menegakkan keadilan, sidang itu justru untuk membunuh keadilan," kata Suhada.
Seperti diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, yang merupakan terdakwa kasus penembakan terhadap Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, divonis bebas.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3). (cr3/jpnn)