Polisi segera Garap 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Senin, 20 September 2021 – 20:15 WIB
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat, sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP masih membutuhkan alat bukti lain.
"Sehingga tersangka yang diumumkan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP berdasarkan alat bukti," tutur Tubagus Ade Hidayat. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: