Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
Minggu, 15 Desember 2024 – 02:28 WIB
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaus warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Menurut Ade Ary, tersangka dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat subsider pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun. (antara/jpnn)