Polisi Ungkap Aksi Kejahatan 6 Tersangka Ini, Mohon Tahan Emosi
"Korban yang merupakan anak tirinya itu dicabuli tersangka sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2009 saat usia masih empat tahun, kemudian tahun 2012 dan 2014," ujar Syahduddi.
Sementara itu untuk tiga orang lainnya yaitu JM, IM, dan B melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan modus sama yaitu mengancam korbannya.
"Kalau tersangka JM, ini melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dengan modus memepet korban menggunakan sepeda motor dan langsung menjalankan aksinya," katanya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sedangkan satu tersangka berinisial S ini melakukan kekerasan terhadap perempuan dengan memukul korban di bagian perut dan korban sedang hamil muda.
"Akibat perbuatannya tersangka kami kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," tandasnya. (antara/jpnn)