Polisi Ungkap Klinik Aborsi Ilegal yang Sudah Gugurkan 903 Janin
"Dia (RM) yang mempromosikan melalui website, dia juga calo. Lalu SI karyawan di klinik ini, karyawan untuk pendaftaran (pasien)," beber mantan Kapolres Tanjungpinang ini.
Dari hasil pemeriksaan, total ada 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya. Sisanya melakukan konsultasi.
Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka sudah ditahan dan semuanya dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Kemudian, dikenakan juga Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)