Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan Bermotor, Barang Buktinya Banyak Sekali, Lihat Tuh
Rabu, 31 Maret 2021 – 01:05 WIB
Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni mencari korban dengan alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional.
Upaya tersebut dilakukan tersangka sejak Desember 2020 hingga Maret 2021.
Bagus menambahkan seluruh kendaran didapatkan tersangka dari korban, selanjutnya digadaikan kepada masyarakat di Pulau Lombok, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp8 juta hingga Rp30 juta.
Baca Juga: Pelaku Begal Terkapar dan Masuk Rumah Sakit Usai Duel dengan Korban
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.(antara/jpnn)