Polri Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri, Andreas Silitonga Bereaksi Keras
Sementara itu, perihal Pasal 56 KUHP, lanjut dia, artinya ada pihak lain yang memberikan sarana dalam insiden baku tembak tersebut.
"Kalau Pasal 56 KUHP memberikan sarana, tetapi dia juga harus memiliki niat yang sama. Jadi, saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan satu lawan satu," ujar Andreas.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo.
Pemicunya, teriakan istri Ferdy Sambo yang disebut mengalami pelecehan dan penodongan oleh Brigadir J, didengar Bharara E.
Konon, saat itu Bharada E bertanya “ada apa?”, tetapi tidak dijawab oleh Brigadir J.
Brigadir J, personel Brimob asal Jambi itu, disebut malah mengeluarkan tembakan ke arah Bharada E. Terjadilah baku tembak.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Brigadir J tewas di lokasi kejadian, sedangkan Bharada E tidak terkena tembakan. (cr3/jpnn)