Polsek Kelapa Gading Bongkar Penggelapan Mobil Sewa Berkedok Pelanggan
Senin, 08 Maret 2021 – 21:50 WIB
Karena perbuatannya, keempat tersangka terjerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)