PPATK : Transaksi Tunai di Jakarta Sangat Mencurigakan
Rabu, 02 Januari 2013 – 23:56 WIB
Selain Jakarta, PPATK juga mencatat Batam sebagai kota kedua dengan transaksi tunai terbanyak. Jumlahnya 2683 laporan. Namun, data itu diperoleh PPATK sebelum berlakunya undang-undang TPPU. Yusuf kembali meyakini bahwa banyak pembawa uang tunai yang tidak melaporkan hal itu.
Berikutnya, kota yang tercatat adalah Tanjung Balai Karimun yang sejak tahun 2006 hingga 2012 terdapat 111 transaksi mencurigakan. Disusul oleh Denpasar, dengan jumlah 80 laporan transaksi. Di Teluk Bayur, Sumatera Barat, kata Yusuf, terdapat 10 transaksi tunai. Di Medan dan Bandung, masing-masing hanya terdapat empat transaksi yang terdeteksi. Berikut, di Teluk Nibung, Sumatera Utara, hanya ada dua laporan transaksi. Di Pontianak, Balikpapan dan Dumai, PPATK hanya menerima masing-masing 1 laporan transaksi dari bea cukai.
Yusuf menduga, bea cukai mendapat sedikit laporan karena para pembawa uang tunai ini berbohong dengan mengatakan memiliki usaha money changer di kota yang dituju. Ke depan, tutur Yusuf, untuk melacak pembawa uang tunai, PPATK telah membuat regulasi yang mengatur kewenangan Bea Cukai. Regulasi itu memberi kewenangan petugas bea cukai untuk memeriksa fisik pendatang ke Indonesia dan jika mencurigakan dapat dilaporkan.