Prabowo - Sandi Keluarkan Pernyataan Keras, KPU dan Bawaslu Membalas dengan Tegas
Hasyim menjelaskan, setiap dugaan kecurangan di level tertentu selalu diklarifikasi di level atasnya. Misalnya dugaan kecurangan di TPS, maka klarifikasinya di level kecamatan. ’’Bila tidak puas, bisa diklarifikasi di tingkat kabupaten,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jawa Tengah itu.
Bila memang ada datanya, tentu akan dicocokkan. Yang jelas, ada aturan yang berlaku dalam klarifikasi dugaan kecurangan. Ada cara berpikir mendasar dalam tuduh menuduh secara hukum. ’’Barang siapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan,’’ tegasnya.
Bila ada peserta pemilu yang mendalilkan kecurangan, maka dia harus bisa membuktikan kecurangan itu.
Misalnya suara peserta pemilu di suatu wilayah seharusnya sekian ternyata tertulis lebih rendah, itu berarti mendalilkan. Maka dia harus membuktikan bahwa jumlah suaranya itu sesuai dengan apa yang didalilkan. ’’Kalau tidak bisa membuktikan, dalilnya gugur,’’ tambahnya.
Yang jelas, Hasyim memastikan semua proses rekapitulasi manual berlangsung secara terbuka. Semua bisa mengoreksi bila didapati ada kekeliruan. Bila memang ada bukti kecurangan yang berdampak pada bertambah atau berkurangnya suara, Hasyim mempersilakan timses Prabowo membawanya ke KPU. di forum rekapitulasi itulah data-data yang dimiliki semua pihak diadu.
(Baca dong: 5.000 Aktivis 98 Siap Turun ke Jalan Kawal KPU)
Senada, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan pihaknya tidak bisa menghadiri agenda Prabowo karena harus mengawasi proses rekapitulasi. ’’Kalau memang BPN masih menemukan dugaan pelanggaran, kalau kami dilapori ya akan kami kaji,’’ tegasnya saat ditemui di KPU kemarin.
Ada dua mekanisme pelaporan. Misalnya dugaan pelanggaran administrasi pemilu. laporan disampaikan ke Bawaslu dengan dukungan alat bukti. Bila bentuknya sengketa hasil, maka bisa maju ke Mahkamah Konstitusi pascapenetapan hasil pemilu oleh KPU.