PRD Diminta Ajukan Uji UU, Bukan Demo
Sabtu, 10 Desember 2011 – 21:12 WIB
Diketahui, Sedikitnya 3000 masa yang tergabung dalam Komite Pimpinan Wilayah (KWP) Partai Rakyat Demokratik (PRD) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitsui (MK), Sabtu (10/12). Mereka mendesak MK segera membatalakan semua Undang-Undang Pro-Neoribelasme karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kami menuntut pembatalan UUD 1945 hasil amandemen karena melenceng dari semangat kolonialisme dan anti-imperaliasme, kembali kepada konstitusi Proklamasi Kemerdekaan," kata Ketua Umum PRD, Agus Jabo Priyono dilokasi aksi.
Masa yang tergabung dari KPW PRD Provinsi Riau, Jambi, Palembang, Lampung, Bogor, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Manado, dan Kalimantan Timur juga mendesak pemerintah segera menghentikan jalanya roda pemerintahan neoliberalisme untuk segera kembali pada sistem pemerintahan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. (kyd/jpnn)