Pria di Sumut Tak Terima Anaknya Disetubuhi, Marton Tondang pun Tewas
"Atas kasus ini, petugas lalu melakukan penyelidikan. Awalnya tersangka BCM yang diamankan lalu tersangka lainnya," ujar Triyadi.
Dia mengatakan peristiwa pengeroyokan itu didasari sakit hati tersangka TM karena anaknya diduga disetubuhi oleh korban. Selain itu, barang milik anaknya juga dijual oleh Marton.
Antara anak pelaku dengan korban diketahui berstatus pacaran.
"Benar, anak pelaku dengan korban berpacaran," ungkap Triyadi.
Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
Dalam kejadian ini, polisi turut menyita barang bukti berupa, satu unit becak motor, satu unit sepeda motor, dan satu buah batang kayu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. (mcr22/jpnn)