Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Produsen Aice Sebut Buruh Tuntut Gaji Rp 11 Juta

Jumat, 28 Februari 2020 – 16:46 WIB
Produsen Aice Sebut Buruh Tuntut Gaji Rp 11 Juta - JPNN.COM
Logo eskrim Aice produksi PT Alpen Food Industry (AFI). Foto: Aice

Selain gaji, terdapat tunjangan-tunjangan lain yang cukup kompetitif dan melebihi ketentuan normatif. Kemudian, jika pekerja masuk terus menerus dalam satu bulan maka pekerja akan mendapatkan tambahan pemasukan melalui tunjangan mencapai Rp 700 ribu atau 16,8% dari gaji pokok. "Sehingga kenaikan tersebut sudah sangat rasional dan melebihi ketentuan normatif," tuturnya.

Tetapi SGBBI tetap melaksanakan mogok kerja. Pada 21 Desember 2019, Disnaker kembali mengundang PT AFI dan SGBBI untuk mediasi pada tanggal 23 Desember 2019. Tetapi pada tanggal itu, hanya PT AFI yang datang. SGBBI tidak bersedia hadir mengikuti undangan mediasi. Padahal, kata Simon, lebih dari ratusan pekerja hadir memenuhi selasar depan ruang mediasi di kantor Disnaker.

"Berdasarkan fakta ini, kami sungguh bertanya-tanya, apa gerangan yang membuat pengurus SGBBI tidak mau dan atau tidak siap menghadiri undangan mediasi? Tindakan ini merupakan hal yang dapat diindikasikan sebagai itikad tidak baik," keluh Simon.

Pihak SGBBI akhirnya memberikan surat yang menyatakan, mereka kembali masuk kerja seperti biasa pada hari Kamis, 26 Desember 2019. Kemudian, pada 7 Januari 2020, Disnaker telah menerbitkan anjuran kenaikan upah.

Pada 16 Januari 2020, PT AFI menjawab anjuran dari Mediator melalui surat nomor: 100/S/KEL/AFI/I/2020, perihal jawaban anjuran, yang isinya menerima anjuran mediator. "Kami mengharapkan bahwa pihak dari SGBBI dapat mengikuti anjuran yang diberikan oleh mediator," tuturnya. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2020, mediator mengeluarkan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Simon juga menjawab soal mutasi dan penerbitan surat peringatan (SP) terhadap lebih dari 600 buruh yang melakukan pemogokan selama tiga hari pada 20, 21 dan 23 Desember 2019. "Adapun mutasi, pemberian surat peringatan dan skorsing mengacu pada landasan hukum yang berlaku," tegasnya.

Simon menyatakan, PT AFI akani terus memberikan informasi dan klarifikasi, serta meminta arahan dan bimbingan dari regulator dan pemangku kepentingan. "Agar tercapai kesepakatan yang memiliki dampak positif bagi perusahaan, maupun rekan-rekan yang terdampak dari kebijakan perusahaan," imbuh Simon.

Unjuk rasa ini, dinilai Simon merupakan tantangan bagi filosofi PT AFI dalam membawa kebahagiaan ke lebih banyak orang. "Kami selalu berpegang teguh pada filosofi tersebut. AFI tentunya telah menyiapkan berkas kronologis agar dapat menjadi referensi rekan media, regulator dan pemangku kepentingan lainnya," ujar dia. Terakhir, Simon berharap agar dapat terus membangun hubungan yang positif dan konstruktif, bagi rekan-rekan yang terdampak dari kebijakan perusahaan. (dil/jpnn)

PT Alpen Food Industry (AFI) yang memproduksi es krim Aice angkat bicara mengenai unjuk rasa yang diwadahi Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI).

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close