Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Proses dan Kerja Keras Membuahkan Hasil, 1.195 PPPK Kemenag Sulsel Terima SK

Kamis, 17 Agustus 2023 – 07:01 WIB
Proses dan Kerja Keras Membuahkan Hasil, 1.195 PPPK Kemenag Sulsel Terima SK - JPNN.COM
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni (kanan) saat menyerahkan SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama di Makassar, Rabu (16/8/2023). FOTO ANTARA/HO/Kemenag Sulsel

jpnn.com - MAKASSAR - Sebanyak 1.195 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, menerima surat keputusan pengangkatan. Mereka bersama 27.874 PPPK Kemenag se-Indonesia juga dilantik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Alhamdulillah, semua proses dan kerja keras dari teman-teman membuahkan hasil dengan resminya diterima sebagai pegawai PPPK Kemenag," katanya Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Khaeroni di Makassar, Rabu (16/8).

Menurut Khaeroni, para PPPK Kemenag Sulsel itu telah mengikuti prosesi pelantikan secara daring di Aula Arafah Asrama Haji Sudiang Makassar bersama PPPK lainnya di seluruh Indonesia.

Khaeroni mengatakan bahwa Menag Yaqut menitipkan harapannya pada pegawai PPPK tersebut agar memberikan pengabdian kepada negara melalui lembaganya masing-masing.

Pihaknya berharap dengan dilantiknya PPPK itu menjadi jalan keluar bagi persoalan status pegawai non-ASN.

Khaeroni juga berpesan supaya para PPPK yang dilantik tetap mempertahankan dan bahkan meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik.

Dia berpesan supaya para PPPK tidak berkecil hati jika nantinya ditempatkan di suatu daerah yang tidak sesuai harapannya.

“Jangan berkecil hati, dan percayalah penempatan PPPK itu bukan skenario dari orang-orang Kanwil, tetapi itu takdir dari Allah SWT,” katanya.

PPPK Kemenag diminta tidak berkecil hati jika nantinya ditempatkan di suatu daerah yang tidak sesuai harapannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News