PT Mega Bless Sejahtera Siap Bermitra di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa
Minggu, 02 Juni 2024 – 22:04 WIB
Untuk diketahui, pendirian perseoran terbatas diatur berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.(fri/jpnn)