Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pungutan Layanan Publik Harus Dipayungi Perda

Jumat, 16 Desember 2011 – 19:19 WIB
Pungutan Layanan Publik Harus Dipayungi Perda - JPNN.COM
JAKARTA--Para petugas layanan publik nantinya tidak bisa seenaknya lagi menarik pungutan kepada masyarakat. Nantinya, tarif semua layanan publik akan diatur secara jelas, termasuk besarannya. Ini menyusul dengan akan segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelayanan Publik.

"RPP Pelayanan Publik sudah saya teken dan tinggal diserahkan ke Setneg untuk ditetapkan oleh presiden," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Azwar Abubakar dalam pertemuan dengan para bupati/walikota di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Jumat (16/12).

Pembahasan RPP ini diakuinya sangat alot, karena melibatkan beberapa kementerian/lembaga. "Kalau di Kemenpan-RB cepat prosesnya, yang lama di kementerian/lembaganya. Setelah disusun, kita serahkan ke kementerian dan selanjutnya dikembalikan lagi ke Kemenpan-RB," tuturnya.

Ditambahkan Deputi Layanan Publik Kemenpan-RB Wiharto, salah satu yang diatur dalam RPP Layanan Publik adalah penetapan tarif. Semua tarif layanan publik akan ditetapkan melalui perda.

JAKARTA--Para petugas layanan publik nantinya tidak bisa seenaknya lagi menarik pungutan kepada masyarakat. Nantinya, tarif semua layanan publik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA