Pura-Pura Sewa 12 Mobil Mewah, Ternyata Digadai
Selasa, 20 Juni 2017 – 22:19 WIB
Akibat tipu-tipu itu, Gunawan rugi hingga Rp 800 juta. Tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjeratnya dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.
"Bisa jadi ini termasuk sindikat. Ini masih kami kembangkan," ucap Heri. (sub/ziz/c11/diq/jpnn)