Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Berbeda setelah Makan Siang, Ini yang Terjadi

Selasa, 17 Oktober 2023 – 08:41 WIB
Putusan MK Berbeda setelah Makan Siang, Ini yang Terjadi - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: Dok. JPNN.com

Enam putusan itu dibacakan dua tahap. Lima putusan atas lima gugatan dibacakan sebelum istirahat siang hari.

Sebelum makan siang itu, selesai membaca satu putusan (No.29/PUU-XXI/2023), diteruskan dengan membaca putusan nomor berikutnya.

Lima putusan itu isinya senada: menolak lima gugatan. Artinya, gugatan untuk menurunkan umur calon wakil presiden/presiden menjadi 35 tahun ditolak.

"Maka tengah hari kemarin dunia politik gegap gempita. Gibran gagal maju sebagai cawapresnya Prabowo. Banyak sekali yang merayakannya di dunia maya," tutur Dahlan dalam esainya.

Namun, setelah istirahat siang pukul 14.00, MK bersidang lagi. Yakni untuk membacakan putusan atas gugatan nomor 90.

Isi putusan MK untuk perkara nomor 90 itu sangat berbeda dengan putusan sebelum makan siang, yakni mengabulkan gugatan mahasiswa Solo itu sebagian. Yakni syarat usia capres/cawapres tetap 40 tahun, kecuali pernah/sedang menjabat kepala daerah.

"Artinya Gibran memenuhi syarat maju sebagai cawapres. Kalau mau. Itulah inti jawaban Butet tadi. Saya pun paham," ucap Dahlan.

Dia juga mengutip pendapat Prof Yusril bahwa putusan MK itu membuat orang seperti Gibran bisa jadi cawapres; "Putusan MK sudah dibacakan. Berlaku sejak selesai dibacakan. Sifatnya final".

Kolumnis Dahlan Iskan menulis soal putusan MK setelah makan siang yang membolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun jadi capres/cawapres. Ada yang jengkel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News