Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, MH. - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Kamis, 12 Desember 2024 – 06:36 WIB
Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

DPR tentu melihat bahwa Putusan MK ini masih sejalan dengan ketentuan tentang penanganan kasus di lingkungan militer yang dapat berjalan secara kolaboratif demi supremasi hukum dan kepentingan seluruh pihak.

Selama ini, perkembangan dalam penanganan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI ditangani secara khusus, namun sudah lebih terbuka.

Pada saat ini, penanganannya dilakukan oleh Penyidik TNI, Oditur Militer, dan pengadilan militer. Aturan koneksitas dan kekhususan ini diatur dalam rangka menjamin kepentingan militer nasional dalam rangka pertahanan dan keamanan, dan juga jaminan bahwa pelaku tindak pidana dapat diprosekusi.

Penerapan good governance dan profesionalitas dalam sebuah lembaga, termasuk TNI harus dapat dijamin dengan pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan berkepastian hukum.

Pada saat ini, menarik untuk disimak perjalanan penanganan kasus korupsi di tubuh TNI baik oleh TNI sendiri maupun oleh KPK. Aturan koneksitas dan penegasan dalam Putusan MK ini memudahkan penyelesaian perbedaan pandangan, namun tetap membutuhkan pengaturan untuk menjamin kesepahaman.

Dalam hal ini berbagai masukan terkait hal ini bisa disikapi dengan aturan yang lebih komprehensif terutama dalam mengatur tolok ukur penanganan perkara.

Hal teknis tersebut antara lain terkait dengan sistem yang dibangun untuk koordinasi dan kolaborasi, yakni pemberitahuan tentang dimulainya suatu perkara dan penentuan penanganannya, dimana penting untuk memberi tolok ukur siapa yang sejak awal menangani.

Kemudian mengenai kolaborasi penyelidikan dan penyidikan, keterbukaan dan pemberian data dan informasi, koordinasi/kolaborasi dalam melakukan upaya paksa, hingga koordinasi atau kolaborasi dalam hal pengawasan penanganan dan program, pencegahan, maupun monitoring seperti fungsi-fungsi pada UU KPK.

Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023 menjadi sebuah jawaban atas polemik yang sempat terjadi pada tahun 2023 lalu dimana KPK saat itu menangani kasus Basarnas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News