Rahmat Gema MKGR: Penyidik, Jaksa, Hakim, Sudah Kerja Keras, kok Napi Dibebaskan?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Gema MKGR Raden Rahmat Bastian SH ikut menolak kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan sejumlah narapidana alias napi dengan dalih mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Menurut Rahmat, membebaskan narapidana itu merupakan kebijakan yang tidak adil, melanggar prinsip prinsip kepastian hukum.
Juga akan mencewakan bagi majelis hakim yang dulunya menyidangkan perkara yang bersangkutan.
“Apalagi Jaksa Penuntut maupun kerja keras para penyidik yang didanai oleh uang rakyat,” ujar Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4).
Dia juga menandaskan, gerakan di rumah saja tidak bisa berlaku bagi warga negara yang sedang kena sanksi hukum.
"Ada kondisi khusus yang menghalangi dan membatasi hak para napi akibat UU yang lebih awal dan lebih khusus (lex specialis derogat lex generalis). Bahkan pembatasan dan penghalangan hak para napi ini terbit dalam bentuk peraturan lebih awal (UU Pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU Pemasyarakatan yang terbit jauh sebelum 2020) dan peraturan berkedudukan lebih tinggi pula (UU) dibandingkan Permen tahun 2020,” ujar Rahmat.
Apalagi, lanjutnya, di dalam LP ada tenaga medis yang bisa mencegah penularan virus corona di kalangan napi. Bisa juga digencarkan gerakan pemakaian masker dan rajin cuci tangan dengan sabun di lingkungan Lapas.
Diketahui, Menkumham Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Covid-19.