Rahmat Gema MKGR: Penyidik, Jaksa, Hakim, Sudah Kerja Keras, kok Napi Dibebaskan?
Juga ada Keputusan Kemenkumham Nomor 19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana.
Yasonna memproyeksikan, sekitar 30-35 ribu narapidana bisa dikeluarkan dengan beleid ini. Politisi PDI Perjuangan itu beralibi, beleid itu dikeluarkannya agar warga binaan lembaga pemasyarakat tidak terpapar Covid-19 lantaran over kapasitas di sana.
"Kami menyadari betul bahwa lapas yang over kapasitas kami sadari dampaknya jika ada yang sampai terpapar (Covid-19) di lapas," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (1/4) lalu.
Dia mengaku akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Rencananya, akan ada narapidana dengan sejumlah kriteria yang akan dikeluarkan, antara lain narapidana kasus narkotika yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Nantinya, mereka akan menjalani asimilasi di rumah.
Selain itu, pihaknya juga akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Diperkirakan ada 300 orang yang akan dibebaskan.
Kemenkumham juga akan mengeluarkan narapidana tindak pidana khusus yang memiliki penyakit kronis dan telah dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah, jumlahnya sekitar 1.457 orang. Lalu, narapidana warga negara asing yang jumlahnya 53 orang.
Menko Polhukam Mahfud MD sudah memastikan pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada napi kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba. (esy/jpnn)