Ratusan Massa Gagalkan Eksekusi Lahan, Takbir Menggema
Perlawanan sengaja dilakukan agar lahan milik kliennya tersebut tidak dieksekusi. Sebab, apabila tidak dilakukan perlawanan, lahan tersebut pasti dieksekusi oleh pengadilan.
Padahal sejak awal pihak PN sudah diperingatkan bila tokoh masyarakat Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Karangrejo tidak turut terhukum.
”Hari ini kita adang agar tahu bahwa Pak H Shohih di pihak yang benar,” tegas Sumariyanto.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan melakukan dua upaya hukum yakni berupa Peninjauan Kembali (PK) dan penyusunan gugatan baru.
”Mereka yang akan kami gugat adalah para pihak yang kini dimenangkan oleh pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejak awal Shohih menolak rencana eksekusi yang dilakukan PN Banyuwangi.
Dia bersikukuh sebagai pemilik hak atas tanah dengan bukti kepemilikan sertifikat nomor 1672 dengan luas 5.000 meter persegi dan sertifikat nomor 1673 dengan luas 3.345 meter persegi yang dikeluarkan BPN Banyuwangi tahun 2011 lalu.
Tanah seluas itu, kata Shohih, dibeli dari Siswono yang merupakan pemilik sebelumnya. ”Tanah yang dikuasai Siswono ini merupakan tanah negara dan telah terbit sertifikat. Makanya saya berani membeli,” ujarnya kala itu.