Red Notice Djoko Tjandra Terhapus dari Sistem, Mabes Polri Beri Penjelasan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa red notice atas nama buronan Djoko Tjandra telah terhapus di sistem basis data Interpol pada 2014.
Menurut Argo, terhapusnya red notice itu bukan kesengajaan.
Argo menerangkan, berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice adalah lima tahun. Bila setelah lima tahun, tidak ada permintaan perpanjangan masa berlaku, maka red notice dihapus secara otomatis dari sistem basis data di Interpol.
"Jadi, red notice untuk Djoko Tjandra ada sejak 2009, sehingga pada 2014 sudah lima tahun. Artinya delete by system," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (17/7).
Jenderal bintang dua ini menerangkan, pada 2009, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan red notice kepada Ses NCB Interpol Indonesia.
Kemudian Ses NCB Interpol Indonesia mengirimkan permintaan red notice ke Interpol Pusat di Perancis. Red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009 dan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol.
Lalu, pada 2014, red notice Djoko Tjandra terhapus dari sistem di Interpol. Selanjutnya, pada Februari 2015, Kadiv Hubinter Polri mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi yang berisi tentang permintaan memasukkan nama Djoko Tjandra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Imigrasi.
"Kenapa Kadiv Hubinter (mengirimkan surat permintaan) DPO? Karena red notice sudah terhapus di tahun 2014. Itu (bersurat ke Dirjen Imigrasi) salah satu upaya Polri," sebut Argo.