Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi hukum di Jakarta sekaligus Pemerhati masalah Sosial Budaya dan Sejarah Bangsanya

Jumat, 27 Desember 2024 – 13:22 WIB
Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia - JPNN.COM
Praktisi hukum Senior Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Bukan berarti dalam hal ini mengintervensi kekuasaan kehakiman sebagai lembaga Yudikatif, akan tetapi hanya menyangkut administrative pengajuan pemilihan hakim dan hakim agung lebih ideal melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Pada masa lalu kita pernah mempunyai punakawan petinggi penegak hukum, yang mana kinerjanya tidak perlu diragukan pada saat tahun 80-an, zaman Orde Baru.

Demikian juga pada aparat penegak hukum pada tingkat penyidikan dan penyelidikan serta pada tingkat penuntutan pada Kejaksaan Agung harus benar benar memilih seorang Jaksa Agung yang dipandang berani dan brilian, tetapi punya integritas pada penegakan hukum untuk membina jaksa-jaksa pada tingkat penuntutan untuk berbuat demi keadilan semata, demikian juga pada institusi kepolisian.

Di samping itu harus ada pedoman yang jelas menyangkut Pertimbangan Subjektif dari penyidik soal penahanan terhadap seseorang yang diduga terkena perbuatan pidana, dimana hal ini kerap dijadikan alat untuk melakukan kepentingan dari yang bersifat subjektif dan dampaknya bisa kita lihat dimana para tahanan dititipkan di rutan-rutan dan tahanan institusi penegak hukum berjubel.

Apabila dikaitkan dengan Pasal 4 dari Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mana pengembalian kerugian negara, tidak serta merta menghapus delik pidananya.

Untuk itu, pasal yang sangat bermasalah ini juga perlu ditinjau ulang, kemana sebenarnya arah penegakan hukum menyangkut kerugian negara?

Apakah menyelamatkan uang negara atau melakukan proses pidana sebagai unsur pembalasan dalam delik pidana?

Ini juga harus jelas kemana sebenarnya tujuan paling utama.

Hukum merupakan alat untuk memcapai keadilan hanyalah Lips Service belaka. Yang terjadi adalah hukum merupakan subordinat dengan kekuasaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News