Refleksi Papua 2022: Yorrys Berharap DOB Tidak Jadi Beban
Menurut Yorrys, kebijakan baru ini bukannya diterima begitu saja, melainkan dipenuhi dengan pergolakan paham dan pemikiran. Belum lagi, aturan turunan berupa peraturan pemerintah yang tidak kunjungan dipahami secara sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Yorrys mencatat, sejak Otonomi Khusus Jilid II diundangkan, pemerintah telah mengeluarkan 2 peraturan turunan terkait UU Otonomi Khusus, yakni PP No. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua serta PP No. 107 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Terakhir pada 2022, pemerintah mengeluarkan PP No. 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Namun, hingga saat ini elemen kedaerahan tidak satu pun merespons aturan-aturan itu dalam bentuk peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah khusus (Perdasi dan Perdasus).
"Bisa dipastikan, masa depan Papua cenderung didominasi persepi pemerintah pusat," papar Yorrys.
Wakil Ketua MPO Pemuda Pancasila itu juga menyinggung tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang menjadi tantangan baru.
Pemekaran wilayah di Papua, menurutnya, bukan hanya soal politik kontestasi dan pembagian kekuasaan dan jabatan, tetapi sejauh mana substansi persoalan di Papua terjamah dan terakmodasi.
"Jika tidak dikelola dengan baik, apa pun yang dihasilkan pada tahun 2022 ini akan menjadi beban sosial dan politik bagi masyarakat Papua," katanya. (jlo/jpnn)