Remaja ini Tega Membunuh Bayinya Karena ingin Melanjutkan Sekolah
Selasa, 14 Maret 2023 – 14:05 WIB
Modus operandi pelaku karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat ingin melanjutkan sekolah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)