Respons Petrus Terkait Rencana Pelibatan TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme
Dia tidak boleh dicampuradukan dengan peran strategis Polri dalam tugas proyustisia yaitu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Meskipun Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun ketentuan ini tidak cukup kuat untuk memberi dasar legitimasi bagi pelaksanaan tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme pada bagian hulu. Yaitu mengancam eksistensi negara, ideologi negara, kedaulatan NKRI dan kehormatan negara.
TNI sebagai alat pertahanan negara mengemban 3 (tiga) fungsi yaitu fungsi Penangkalan, Penindakan, dan Pemulihan, yang dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Peran Mengatasi Aksi Terorisme sebagai Operasi Militer selain perang tidak bisa lain selain harus diatur dengan UU, karena cakupan tugasnya sangat berat dan luas menyangkut keselamatan NKRI.
“Karena itu sangat disayangkan jika peran strategis itu hanya diatur sebagai kebijakan dan keputusan politik negara yang bersifat temporer dan kasuistis, melalui sebuah Perpres untuk memikul beban tugas menegakan Kedaulatan Negara dalam rangka mempertahankan Keutuhan Wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.
Kesatria Presiden Jokowi Tarik R-Perpres
Menurut Petrus, sangat disayangkan kebijakan Politik Pemerintah yang ingin mengefektifkan fungsi TNI dalam bidang Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan Aksi Terorisme pada bagian hulu, tetapi payung hukumnya hanya dengan tambal sulam melalui sebuah Perpres, sebagai kebijakan dan keputusan politik negara guna memenuhi ketentuan pasal 43i Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Presiden Jokowi seharusnya secara kesatria menarik kembali R-Perpres Tentang Peran dan Fungsi TNI sebagai kebijakan Politik Negara, dan segera menggantinya dengan usul RUU Tentang Peran TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Dengan demikian, maka posisi TNI dalam melaksanakan peran dan fungsi Mengatasi Aksi Terorisme, tidak tumpang tindih dan tidak mengganggu kohesivitas kerja Polri, karena keduanya terpisah secara organisatoris, operasional dan profesional sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing.