Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Petrus Terkait Rencana Pelibatan TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme

Minggu, 09 Agustus 2020 – 20:08 WIB
Respons Petrus Terkait Rencana Pelibatan TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme - JPNN.COM
Koordinator TPDI bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat dialog FAPP tentang sukses TNI-POLRI mengamankan Pemilu 2019 di ruang rapat Panglima TNI pada tanggal 29 Mei 2019. Foto: Dok. Petrus Selestinus for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - TAP MPR VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, secara tegas telah memisahkan peran TNI dan Polri masing-masing dengan UU tersendiri guna memenuhi agenda reformasi.

Oleh karena itu, pengaturan peran TNI dalam pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, merupakan sebuah anomali dalam pembentukan UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Anomali yang paling serius dan masih berlanjut terjadi adalah pada saat ini, dimana Pemerintah justru menyiapkan R-Perpres Tentang Peran dan Fungsi TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, sebagaimana saat ini sedang dalam proses disahkan menjadi Perpres sebagai turunan dari Pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Minggu (9/8/2020).

Padahal, menurut Petrus, terorisme telah menjadi konsensus nasional sebagai suatu Tindak Pidana sebagaimana rumusannya telah diatur di dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Bagaimana jadinya jika TNI ditarik masuk ke dalam aksi Penegakan Hukum yang merupakan domain Polri dengan pijakan Hukum Acaranya adalah KUHAP, tentu tidak boleh dan tidak pada tempatnya TNI ditarik ke dalam ranah Polri,” tegas Petrus.

Oleh karena itu, menurut Petrus, peran dan fungsi TNI dalam menanggulangi Aksi Terorisme yang mengancam kedaulatan negara dan merongrong kehormatan negara pada bagian hulunya perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan Perpres. Hal ini perlu agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, berupa tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang, yang menunjukkan supremasi TNI dalam tugas-tugas sipil.

Perpres Tidak Cukup Legitimate Power

Perpres tidak cukup memberikan dasar legitimasi yang kuat, karena peran strategis TNI dalam menindak Aksi Terorisme pada bagian hulu, memerlukan dukungan publik yang luas di samping harus memenuhi aspek sosiologis, yuridis dan filosofis dalam suatu UU tersendiri.

Peran dan fungsi TNI dalam menanggulangi Aksi Terorisme yang mengancam kedaulatan negara dan merongrong kehormatan negara pada bagian hulunya perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan Perpres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News