Revisi UU BI Pangkas Pasal Penting, Begini Tanggapan Baleg DPR
1) Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat ditanya apakah perubahan Pasal 4 ayat 2 yang mengharuskan BI berkoordinasi dengan pemerintah serta penghapusan Pasal 9 tersebut tidak mengganggu independensi BI? Baidowi justru bertanya balik.
"Sekarang makna independen itu apa? Apakah bebas sebebasnya? Kan tidak begitu. Independen yang dimaksud tetap dalam bingkai NKRI yang patuh terhadap ketentuan hukum di Indonesia," kata Baidowi saat dihubungi pada Senin malam (31/8).
Dia menyebutkan bahwa lembaga independen itu tidak hanya BI. Lagipula, katanya, koordinasi dimaksud dalam draf awal RUU Revisi UU BI ini tidak menghilangkan independensi lembaga tersebut.
"Lembaga independen banyak tidak hanya BI. Tetapi mereka bisa koordinasi tanpa kehilangan status independennya. Bahkan di negara yang dijadikan role model bank central pun sudah mengalami perubahan," kata Awiek-sapaan Baidowi menjelaskan.
Legislator PPP itu menambahkan bahwa setiap perubahan UU itu harus menjawab dinamika sosial politik ekonomi. Revisi terhadap UU juga bukan sesuatu yang luar biasa.
"Itu hal lumrah saja. Kebetulan revisi UU BI ini usul inisiatif DPR dalam prolegnas, yakni usulan Baleg," pungkasnya.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: