Revolusi Akhlak
Oleh: Dhimam Abror DjuraidSovereign power memiliki kekuasaan hukum untuk membatalkan validitas hukum, yakni, hukum berada di luar hukum itu sendiri.
"Aku, Sang Daulat yang berada di luar hukum, menegaskan bahwa tidak ada apa pun yang berada di luar hukum".
Atas nama soverignity penguasa bisa menangguhkan hukum justru dengan hukum itu sendiri melalui eksepsi.
Tidak boleh ada kendaraan yang masuk ke jalan verboden kecuali mobil pejabat.
Tidak boleh ada masa bakti kepresidenan lebih dari dua periode kecuali demi kepentingan nasional yang lebih besar, demi kondisi yang darurat.
Kekuasaan mempunyai kekuatan untuk melakukan eksepsi-eksepsi, pengecualian-pengecualian.
Atas nama normalisasi keadaan darurat, kekuasaan bisa mengambil alih kewenangan legislatif dan judikatif dan juga bisa melakukan kekerasan.
Tanpa proses hukum "due process".