RI Tidak Ingin Ikuti Venezuela
Kontrak Tambang Tetap DihormatiKamis, 18 Desember 2008 – 09:00 WIB
Pengesahan RUU Minerba yang dilakukan melalui Sidang Paripurna DPR Selasa lalu (16/12) memang diwarnai aksi keluar ruangan (walkout) tiga fraksi. Yakni, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketiga fraksi melakukan WO karena tidak setuju dengan ketentuan pasal 169. Bab 25 pasal 169 ayat a menyebutkan, kontrak karya dan perjanjian pengusahaan pertambangan batu bara yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.