Robert Membeber Temuan Mencengangkan soal TWK Pegawai KPK, Oalah
Namun, dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga.
"Ada lima pimpinan yang hadir, yakni kepala BKN, kepala LAN, ketua KPK, menkumham, dan menPAN-RB. Sesuatu yang luar biasa," ucap Robert.
Persoalan menurutnya muncul ketika berita acara rapat harmonisasi itu justru diteken oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam forum tersebut, seperti kepala Biro Hukum KPK dan direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemenkumham.
"Sekali lagi yang hadir pimpinan, tetapi yang tanda tangan berita acara adalah yang tidak hadir, yakni level JPT. Ombudsman berpendapat ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," tutur Robert.
Baca Juga: MS Kaban Desak MPR Mengadili Jokowi, Ruhut: Stres
Menurut dia, kehadiran pimpinan tentunya harus dikoordinasikan oleh dirjen. Sebab, dirjen tidak mungkin memimpin harmonisasi yang pesertanya adalah atasannya.
"Penyalahgunaan wewenang karena tanda tangan justru dilakukan oleh yang tidak hadir, yakni kabiro hukum dan direktur pengundangan," ujar Robert menegaskan.
Pada bagian akhir, Robert menyampaikan bahwa Ombudsman berpendapat terjadi penyimpangan prosedur karena KPK tidak menyebarluaskan setelah dilakukan proses perubahan enam kali rapat terhadap Perkom Nomor 1 Tahun 2021. (tan/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!