Ronny PDIP Heran Baleg DPR Bikin Rapat Bahas RUU Pilkada, Mau Mengganjal Putusan MK?
jpnn.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy merasa heran dengan langkah DPR yang tiba-tiba membuat rapat membahas Revisi UU Pilkada.
Terlebih lagi, kata Ronny, beberapa pasal dalam UU Pilkada sudah diuji di Mahkamah Konstitusi dan diputuskan pada Selasa (20/8).
Dia menduga alasan DPR yang pada Rabu (21/8) besok membuat tiga rapat sekaligus membahas RUU Pilkada ialah mengganjal putusan MK pada Selasa ini.
"Kok, tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini, kan, tidak ada, padahal sudah diuji di MK. Kok, tiba-tiba ada RUU Pilkada," kata Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa ini.
Sebelumnya, beredar di jejaring WhatsApp soal DPR bakal membuat tiga rapat sekaligus pada Rabu membahas Revisi UU Pilkada.
DPR awalnya melaksanakan rapat kerja pada Rabu pukul 10.00 WIB membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Parlemen kemudian membuat panja membahas RUU Pilkada sekitar pukul 13.00 WIB, lalu dilanjutkan dengan rapat kerja pengambilan keputusan terhadap aturan yang sama.
Kabar soal DPR melaksanakan rapat membahas RUU Pilkada muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat dua putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.