Ronny PDIP Heran Baleg DPR Bikin Rapat Bahas RUU Pilkada, Mau Mengganjal Putusan MK?
Putusan MK nomor 60 berisikan tentang syarat partai untuk bisa mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.
MK dalam putusan nomor 60 menyatakan partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen pada pileg Tingkat I agar bisa mengusung pasangan cagub-cawagub di provinsi dengan daftar pemilih 6-12 juta jiwa.
Sementara itu, putusan nomor 70 menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.
PDI Perjuangan dari putusan MK nomor 60 bisa mengajukan kandidat secara mandiri untuk Pilkada Jakarta 2024.
Kemudian, Ketum PSI Kaesang Pangarep dengan berkaca putusan nomor 70 tidak memenuhi syarat menjadi cagub-cawagub karena belum memenuhi syarat usia.
Ronny menduga pembahasan RUU Pilkada ingin mengembalikan aturan ke sebelumnya dengan mengacu mendadaknya pembahasan di DPR.
"Kami menduga seperti itu. Kok, tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada," kata politikus PDIP itu.
Dia berharap media dan seluruh rakyat Indonesia bisa mengawal manuver parlemen agar tidak membuat aturan yang mencederai demokrasi.