Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
3. Melakukan disinfeksi atau sterilisasi terhadap Alat Pelindung Diri (APD), untuk dapat digunakan ulang;
4. Fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat Covid-19, dan kegiatan vaksinasi Covid-19 menyerahkan Limbah B3 Covid-19 kepada Pengolah Limbah B3 dengan menggunakan Pengangkut Limbah B3, apabila tidak memiliki fasilitas Pengolahan Limbah B3;
5. Terhadap hasil kegiatan Pengolahan Limbah B3 Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan huruf b berupa:
a. residu hasil pengolahan menggunakan Iinscinerator berupa fly ash, slag atau bottom ash, residu pengolahan flue gas, filter dan absorban bekas pada Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3, diserahkan kepada Pengelola Limbah B3; dan hasil autoclave, diserahkan kepada Pengelola Limbah B3 yang memiliki fasilitas Pengolahan Limbah B3 berupa lnsinerator dan/atau teknologi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.;
6. Limbah B3 Covid-19 yang bersumber dari fasilitas isolasi/karantina mandiri seperti hotel, dan wisma, dikelola oleh pemilik atau pengelola/mitra layanan kesehatan dengan cara:
a. melakukan pengemasan dengan menggunakan kemasan plastik berwarna kuning yang tertutup, tidak bocor, dan kedap udara dengan diikat rapat;
b. melakukan penyimpanan paling lama 2 (dua) hari pada suhu kamar sejak dihasilkan pada fasilitas penyimpanan Limbah B3 milik sendiri yang telah memiliki izin atau tempat yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan Limbah B3 yang memenuhi syarat penyimpanan paling sedikit memiliki atap,, lantai kedap air, dan ventilasi udarasistem penerangan;
c. menyerahkan Llimbah B3 Covid-19 kepada Pengolah Limbah B3 dengan menggunakan pengangkut Limbah B3 dengan dilengkapi bukti dan dokumen serah terima Limbah; dan