Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Sabtu, 13 Maret 2021 – 10:58 WIB
Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19 - JPNN.COM
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Dok. KLHK

d. dalam hal lokasi isolasi mandiri tidak dapat mengakses jasa Pengolah Limbah B3, maka Limbah B3 Covid-19 diserahkan kepada:

1) rumah sakit yang memiliki fasilitas Pengolahan Limbah B3; dan/atau

2) dinas yang bertanggung jawab menangani lingkungan hidup dan/atau kebersihan untuk dikumpulkan di fasilitas penampungan (pengumpulan)/Depo yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pengelolaan Limbah B3

7. Limbah B3 Covid-19 bersumber dari apartemen dan rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat fasilitas isolasi mandiri, dikelola dengan cara:

a. melakukan pengemasan menggunakan kemasan plastik yang tertutup, tidak bocor, dan kedap udara dengan diikat rapat;

b. melakukan penyimpanan paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan menggunakan wadah atau kemasan tertutup; dan

c. diangkut oleh petugas dari dinas yang bertanggung jawab menangani lingkungan hidup dan/atau kebersihankebersihan ke fasilitas penampungan (pengumpulan)/depo yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya diserahkan ke Pengolah Limbah B3.

8. Pengelolaan sampah yang bersumber dari rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya:

Revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya Limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, dan apartemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News