Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
d. dalam hal lokasi isolasi mandiri tidak dapat mengakses jasa Pengolah Limbah B3, maka Limbah B3 Covid-19 diserahkan kepada:
1) rumah sakit yang memiliki fasilitas Pengolahan Limbah B3; dan/atau
2) dinas yang bertanggung jawab menangani lingkungan hidup dan/atau kebersihan untuk dikumpulkan di fasilitas penampungan (pengumpulan)/Depo yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pengelolaan Limbah B3
7. Limbah B3 Covid-19 bersumber dari apartemen dan rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat fasilitas isolasi mandiri, dikelola dengan cara:
a. melakukan pengemasan menggunakan kemasan plastik yang tertutup, tidak bocor, dan kedap udara dengan diikat rapat;
b. melakukan penyimpanan paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan menggunakan wadah atau kemasan tertutup; dan
c. diangkut oleh petugas dari dinas yang bertanggung jawab menangani lingkungan hidup dan/atau kebersihankebersihan ke fasilitas penampungan (pengumpulan)/depo yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya diserahkan ke Pengolah Limbah B3.
8. Pengelolaan sampah yang bersumber dari rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya: