RS dan DF Ditangkap di Area Hotel Berbintang, Sebegini Bayarannya
jpnn.com, MATARAM - Tim dari Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan modus menyimpan barang haram itu dalam bungkus kopi.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, pihaknya menggagalkan transaksi narkoba itu di salah satu areal hotel berbintang.
"Dua orang tertangkap dengan peran sebagai pengantar barang," ucap AKP Yogi di Mapolresta Mataram, Rabu (28/7).
Dua orang yang ditangkap pada Selasa (27/7) itu berinisial RS dan DF, warga Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kedua kurir narkoba itu ditangkap setelah setelah jajarannya mendapat informasi akan terjadi transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan pemantauan di lokasi yang kemudian menjadi tempat penangkapan keduanya.
Saat penangkapan keduanya, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang terselip dalam bungkus kopi dengan berat 25 gram. RS dan DF pun langsung digelandang ke Rutan Polresta Mataram.
Kepada polisi, keduanya mengaku perannya hanya sebagai kurir. Mereka dijanjikan upah oleh pesuruhnya Rp 50 ribu untuk setiap gram sabu-sabu.