Dituding Lakukan Malpraktik Terhadap Balita Kembar
Rabu, 23 Juni 2010 – 16:20 WIB
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kata mantan Anggota Pansus Century tersebut, kelalaian medis dokter di RS Omni Internasional dapat dikualifikasi secara pidana. "Namun kepolisian nampaknya lebih berpihak kepada pemilik modal hingga mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti dan sekaligus menolak bukti baru pendapat dokter ahli Australia," ungkap Eva Sundari Kusuma. (fas/jpnn)
JAKARTA - Rumah Sakit Omni Internasional kembali dipersoalkan. Setelah kasus Prita Mulyasari, kali ini RS Omni Internasional Alam Sutra yang diadukan