Ruang Kerjanya Diduduki Oknum Buruh, Gubernur Banten Lapor Polisi, AKBP Shinto Bilang Begini
Minggu, 26 Desember 2021 – 20:20 WIB
Para buruh yang menerobos ruang kerja gubernur Banten dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP.
“Kemudian, pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE," pungkas Shinto. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: