RUU Larangan Minol, Azis Syamsuddin Singgung Omnibus Law dan Pendapatan Rp 5 Triliun
Namun demikian, politikus asal Lampung ini tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minol.
"Saya mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apa pun," ujar Azis.
Mantan ketua Komisi III DPR ini kemudian menyampaikan penjelasan Pasal 12 Ayat 1.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang antara mencakup perlindungan sumber daya alam, pengembangan Koperasi dan UMKM.
Kemudian, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah.
Kepentingan tersebut dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minuman keras mengandung alkohol).
Berikutnya pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Namun, tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal," jelas Azis.(boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!