Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi dari JPU Tak Hadir di Sidang Lanjutan Perkara Gus Nur, Kuasa Hukum Bereaksi Keras, Simak Kalimatnya

Selasa, 16 Februari 2021 – 14:20 WIB
Saksi dari JPU Tak Hadir di Sidang Lanjutan Perkara Gus Nur, Kuasa Hukum Bereaksi Keras, Simak Kalimatnya - JPNN.COM
Suasana ruang sidang saat sidang lanjutan perkara ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ricky Fatamazaya selaku kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyoroti ketidakhadiran dua saksi dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/2).

Pasalnya, dua saksi itu yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj kembali absen di ruang sidang.

Dua saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tak hadir pada sidang sebelumnya.

Terdakwa Gus Nur juga tak kunjung dihadirkan dalam persidangan hari ini. Namun, hanya dihadirkan secara virtual.

"Penangguhan tidak dikabulkan, menghadirkan terdakwa. Padahal sangat penting mengonfirmasi hadirnya terdakwa di sini. Bukan hanya itu, diperparah saksi korban itu tidak hadir pak Yaqut dan Aqil Siradj," ungkapnya usai sidang, Selasa.

Atas dasar itu, Rizky lantas mempertanyakan urgensi persidangan yang tak dihadiri saksi dan terdakwa.

"Lalu pertanyaannya, terdakwa tidak hadir, saksi tidak hadir, lalu untuk apa sidang ini dilakukan? apa urgensinya? Kebenaran materi apa yang kami dapatkan?," katanya.

Lebih lanjut, dia menilai bilamana kejadian terulang lagi pada persidangan berikutnya, Rizky berkesimpulan sidang ini formalitas saja.

Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyoroti ketidakhadiran dua saksi dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News