Saksi dari JPU Tak Hadir di Sidang Lanjutan Perkara Gus Nur, Kuasa Hukum Bereaksi Keras, Simak Kalimatnya
jpnn.com, JAKARTA - Ricky Fatamazaya selaku kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyoroti ketidakhadiran dua saksi dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/2).
Pasalnya, dua saksi itu yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj kembali absen di ruang sidang.
Dua saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tak hadir pada sidang sebelumnya.
Terdakwa Gus Nur juga tak kunjung dihadirkan dalam persidangan hari ini. Namun, hanya dihadirkan secara virtual.
"Penangguhan tidak dikabulkan, menghadirkan terdakwa. Padahal sangat penting mengonfirmasi hadirnya terdakwa di sini. Bukan hanya itu, diperparah saksi korban itu tidak hadir pak Yaqut dan Aqil Siradj," ungkapnya usai sidang, Selasa.
Atas dasar itu, Rizky lantas mempertanyakan urgensi persidangan yang tak dihadiri saksi dan terdakwa.
"Lalu pertanyaannya, terdakwa tidak hadir, saksi tidak hadir, lalu untuk apa sidang ini dilakukan? apa urgensinya? Kebenaran materi apa yang kami dapatkan?," katanya.
Lebih lanjut, dia menilai bilamana kejadian terulang lagi pada persidangan berikutnya, Rizky berkesimpulan sidang ini formalitas saja.